Minggu, 17 April 2011

Tupoksi Staf Inspektorat

1. Menyimpan surat masuk & surat keluar
2. Membantu persiapan Rakorwas
3. Membantu persiapan Larwasda
4. Menyusun Evaluasi Lakip
5. Mengarsipkan laporan Hasil Pemeriksaan Reguler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar