gineung
Minggu, 17 April 2011
Tupoksi Staf Inspektorat
1. Menyimpan surat masuk & surat keluar
2. Membantu persiapan Rakorwas
3. Membantu persiapan Larwasda
4. Menyusun Evaluasi Lakip
5. Mengarsipkan laporan Hasil Pemeriksaan Reguler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar